PALANGKA RAYA, kalimantanlive.com – Seorang ibu rumah tangga mengaku terpaksa meneruskan bisnis haram suaminya yang kini sudah ditangkap Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalimantan Tengah.
“Dari keterangan HA kepada penyidik, dia terpaksa melanjutkan bisnis haramnya itu, karena sang suami juga berada di penjara dalam kasus serupa,” kata Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Nono Wardoyo, saat jumpa pers di Mapolda setempat, Jumat.
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diringkus di kediamannya Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas pada (15/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan yang bersangkutan, anggota berhasil menyita 29 paket sabu siap edar dengan berat kotor 9,33 gram, uang tunai Rp2 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Ketika ditemukan sabu tersebut, ada sejumlah toples kecil yang bertuliskan angka 500, 300, 200 dan 150, kalau kami menduga itu adalah harga sabu yang dijualnya kepada pelanggannya,” ucap Nono.
BACA JUGA Supaya Gaji Tak Hanya Numpang Lewat Aja, Begini Tips Mengatur Keuangan
Selain itu, dua tersangka berjenis kelamin laki-laki itu berinisial SR (29) tercatat sebagai warga Jalan Tjilik Riwut Km 11 Palangka Raya, sedangkan AN (20) warga Walter Condrat Gang Nurul Anwar Kabupaten Kotawaringin Timur.
untuk SR ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 13 Komplek Damang Gustaf Erang, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada hari Minggu (10/10) sekitar pukul 20.00 WIB.







