Lanjutkan Bisnis Sabu sang Suami yang Diciduk, Istri di Palangka Raya ini Berujung Digelandang ke Sel

Dari SR polisi berhasil dua paket sabu seberat 4,39 gram sabu beserta barang bukti lainnya.

Sedangkan dari AN anggota berhasil menyita dua paket dalam jumlah 98,56 gram juga beserta barang bukti lainnya.

“Ketiganya pengedar narkotika jenis sabu ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.

Ditambahkan Nono, dengan pasal yang disematkan terhadap ketiga tersangka itu, ancaman hukuman pidana penjaranya minimal enam tahun maksimal 20 tahun.

“Sedangkan dendanya yakni minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” demikian perwira berpangkat melati tiga itu.

(M Khaitami/antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *