BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Mau mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang bandar sabut diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
Tersangka yang diduga pengedar berinisial ZA (51) itu merupakan warga Kelurahan Murung Sari, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalsel.
Pelaku ditangkap petugas di Jalan Veteran, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu buah mobil Suzuki Ignis yang dikendarai tersangka.
Baca Juga :BREAKING NEWS, Mensesneg Era SBY Meninggal Dunia, Berikut Profil Letjen (Purn) Sudi Silalahi
Baca Juga :JADI SAKSI Detik-detik Berpulangnya Kasino dan Dono, Indro Warkop Ungkap Hal Magis Ini
Baca Juga :Puluhan Warga Keracunan Setelah 4 Jam Makan Rice Box dari PSI, 80 Orang Menyantap 23 Masuk RS
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasi Humas, Ipda Agus Riyanto, mengatakan, penangkapan pelaku setelah ada informasi masyarakat bahwa ZA sering membawa dan mengedarkan sabu.
Kemudian, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap ZA, persis di depan kantor Dinas Pertanian Kotabaru.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu disimpan di dalam tas dompet yang ada di dalam mobil dengan rincian sebanyak 10 paket dengan berat kotor 11,12 gram.
Kemudian, 15 paket dengan berat 5,10 gram, dan 12 paket dengan berat 4,56 gram, 2 paket dengan berat 1,28 gram, 3 paket dengan berat 1,38 gram serta uang tunai Rp 20.050.000 yang diduga uang hasil penjualan sabu.

“Total berat kotor sabu yang diamankan berjumlah 23,44 gram. Berat bersih 15,04 gram,” jelas Agus kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin malam.
Atas kejadian itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id







