Pagi-pagi Dua Bus Transjakarta Bertabrakan, Dua Orang Tewas dan 37 Penumpang Luka-luka, Polisi Cek Darah Sopir

Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi, ahli pemegang merek kendaraan, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan sebelum dan sesaat terjadinya kecelakaan bus transjakarta.

“Kita pelajari rekaman CCTV yang ada di bus. Bus ada CCTV baik depan dan belakang. Nanti kita lihar dari situ, termasuk CCTV di sekitar TKP bagaimana proses terjadi dan kecepatannya. Karena seharusnya menjelang halte itu ada SOP-nya,” kata Sambodo.

Dengan demikian, Sambodo belum memastikan apakah kecelakaan tersebut ada usur pidana atau tidak. Hal itu diketahui setelah selesai dilakukan penyelidikan.

“Kan ada saksi kunci masih dirawat di rumah sakit. Nanti kita lihat, kita kan belum tahu (penyebab kecelakaan) apakah di Pasal 310 kelalainnya, atau Pasal 311 kesengajaan,” ucap Sambodo.

editor : NMD
sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *