Tes PCR Bakal Diterapkan untuk Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal, Jokowi Minta Harganya Rp300 Ribu

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers mengatakan kewajiban tes PCR bakal diterapkan tidak hanya untuk calon penumpang pesawat, tapi juga calon penumpang moda transportasi lainnya.

“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan tahun baru). Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Ia kemudian menyinggung soal mobilitas masyarakat yang terbang ke Bali pada Nataru tahun 2020 lalu.

“Sebagai perbandingan selama periode Natal dan tahun baru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disarankan (tes) PCR, mobilitas tetap meningkat. Dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus walaupun tanpa varian delta,” jelasnya.

Luhut menambahkan, mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan periode Nataru tahun 2020 dan akan terus meningkat sampai akhir tahun 2021, sehingga dapat memperbesar risiko kenaikan kasus Covid-19.
Tes PCR dikritik oleh masyarakat

Baca Juga :JOKOWI Sebut Pemerintah Berencana Wajibkan PCR di Semua Transportasi, YLKI: Harga Dimainkan Provider

Baca Juga :Ayu Ting Ting Beberkan Rencana Masa Depan Setelah Dinikahi Ivan Gunawan, Bagaimana Nasib Bilqis?

Baca Juga :Pagi-pagi Dua Bus Transjakarta Bertabrakan, Dua Orang Tewas dan 37 Penumpang Luka-luka, Polisi Cek Darah Sopir

Kebijakan menerapkan tes PCR sebagai syarat naik pesawat menuai kritik dari masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/10/2021), Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan meniadakan tes rapid antigen sebagai salah satu syarat penerbangan. Aturan tersebut efektif mulai Minggu (24/10/2021).

Salah satu kritik yang disampaikan adalah diperketatnya aturan naik pesawat di tengah pelonggaran mobilitas dan penurunan level PPKM.

“Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan di-screening dengan tes PCR khusunya untuk udara adalah dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan Covid-19,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (21/10/2021).

Sebagai informasi, kebijakan tersebut berlaku untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.

Sementara dalam konferensi persnya, Luhut juga membicarakan kritik tentang kewajiban tes PCR sebagai syarat penerbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *