Ambil Sparepart dengan Tanda Tangan Palsu, Taufik Mendekam di Sel Polsek Satui Tanbu

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara nekat melakukan penggelapan dengan mencatut eks perusahaan tempatnya bekerja untuk mengambil barang-barang di toko langganan, pria ini mendapat ganjarannya.

Dari tanda tangan palsu yang dilakukan itu pelaku berhasil ambil sparepart yang nilainya capai Rp 58 juta.

Saat ini Taufik Rahman (19) warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel milik Polsek Satui.

Pelaku ditangkap di Desa Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanahlaut pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 19.00 wita.

Baca Juga :JADWAL Prancis Open 2021 Hari Ini: Ujian Berat Rinov/Pitha di Ganda Campuran, Ahsan/Hendra Siap Tempur

Baca Juga :HASIL Liga Italia 2021, oLIVIER Giroud Jadi Pahlawan AC Milan, Rossoneri Kudeta Napoli Lagi

Baca Juga :Fokus Pendidikan Kader Pratama, Bang Dhin : PDI-P Kalsel Belum Ada Instruksi Soal Pilpres 2024

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya, Rabu (27/10/2021) membenarkan kasus penggelapan tersebut yang terjadi di Kecamatan Satui.

“Pelaku sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti sparepart yang diambil dari toko langganan perusahaan PT LLB,” katanya.

Dijelaskan AKP Made, peristiwa penggelepan itu diketahui setelah adanya laporan dari pihak perusahaan PT LLB pada Senin (9/10/2021).

Lokasi kejadiannya berada di Jalan Provinsi KM 167 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui di Toko PT Surya Kencana Elit atau Toko Buana Motor.

Berawal saat pelaku membeli barang berupa sparepart dengan system kasbon atas nama perusahaan PT LLB dengan nota barang terlampir dengan cara pelaku memalsukan tanda tangan Admin Plant PT LLB dengan total yang harus dibayar Rp 58.795.962.

Saat ada tagihan dari toko, pihak perusahaan mengaku tidak pernah mengambil barang.

Atas kejadian tersebut PT LLB mengalami kerugian dan melaporkan tersangka ke Polsek Satui hingga akhirnya ditindaklanjuti dan pelaku bisa ditangkap.

“Kini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal penggelapan dan atau penipuan sebagaimana di maksut dalam Pasal 372 KUHP JO 378 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Made.

editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *