Penyidik Polsek Cabuli Istri Tersangka Narkoba yang Sedang Hamil di Hotel, Kapolda Sumut Copot Kapolsek

MEDAN, KALIMANTANLIVE.COM – Apa yang ada dipikiran polisi ini, sampai tega menyetubuhi istri tersangka narkoba yang lagi hamil.

RHL, penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara itu pun akhirnya dibebastugaskan.

RHL dilaporkan setelah melakukan dugaan pencabulan dengan istri tersangka kasus narkoba.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak menjelaskan, RHL melakukan pencabulan saat perempuan itu sedang hamil.

Dari keduanya juga didapatkan keterangan bahwa RHL menjemput perempuan tersebut di kos-kosan menuju sebuah hotel.

Baca Juga :Balita Jadi Korban Kekerasan Calon Ayah Tiri, Disundut Rokok hingga Disiram Air Panas di Sekujur Tubuh

Baca Juga :BESOK Peringatan Sumpah Pemuda 2021, Berikut Fakta-fakta Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928

Baca Juga :BREAKING NEWS, Musisi Oddie Agam Meninggal Dunia, Sempat Kritis karena Masalah pada Ginjal

“Pelapor (istri tahanan) belum menjelaskan secara rinci apa kira-kira alasannya sehingga mereka bisa bersama-sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan. Sesuai keterangan yang kita dapatkan, memang pada saat itu korban dalam kondisi hamil,” ujar Donald, kepada wartawan di halaman Kantor Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/10/2021) petang.

“Perlu dijelaskan, ada beberapa saksi yang kita masih undang untuk klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti-bukti adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggota kita tersebut,” kata Donald menambahkan.

Istri tahanan ikut diamankan

Donald menjelaskan, dari keterangan kuasa hukum korban, Riyadi, kasus dugaan pencabulan itu diawali dengan pengungkapan kasus narkoba pada 4 Mei 2021.

Saat itu, anggota Polsek Kutalimbaru menangkap sejumlah terduga pelaku kasus narkoba dan salah satunya istri tersangka yang diduga dicabuli oleh RHL pada Mei 2021.

Namun, Donald belum mau menjelaskan bagaimana kasus narkoba bisa sampai pada kasus pencabulan.

“Setelah kemarin ada pengaduan resmi dari pengacaranya atas nama Pak Riyadi, ini baru kita dalami sesuai dengan yang dilaporkan kepada kita. Pada saat itu pelapor ikut diamankan,” katanya.

Donald menegaskan, jika RHL terbukti bersalah, Polda Sumut akan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *