BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Kotabaru, Polda Kalsel menetapkan tiga tersangka.
Menariknya seorang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) berinisial SM.
SM belakangan diketahui tak memiliki visa masuk ke Indonesia dari negeri asalnya China.
“Tiga dijadikan tersangka. Satu orang warga negara asing berperan sebagai konsultan,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto saat press rilis, Rabu (27/10/2021).
Sementara dua tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Perempuan berinisial DU, dan laki-laki berinisial KH.
Ketiganya diamankan setelah perusahaan PT. Jasa Muda Colletindo (JMC) tempat mereka bekerja yang berlokasi di Desa Semayap, Pulau Laut Utara digerebek Polres Kotabaru pada Senin (18/10) lalu.
Baca Juga :SIMAK Benar-benar! Ini Daftar Terbaru Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal dan Legal
Baca Juga :Pencuri Kembalikan Barang yang Dicuri Via Ojek Online, Ada Surat: Mohon Maaf Saya Terjerat Pinjol
Diduga para tersangka inilah yang berperan sebagai penggerak di perusahaan tersebut. Serta bertugas merekrut 35 operator yang bekerja sebagai penagih pinjaman.
“Mereka merekrut 35 operator sebagai penagih jika pinjaman macet,” imbuh Rikwanto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat beberapa pasal Undang-Undang ITE dan pidana umum karena telah melakukan pengancaman.
Selain dua Undang-undang tersebut mereka juga dinyatakan telah melanggar sejumlah peraturan. Serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis yang mereka geluti ilegal.







