Aliran Uang
Selain menetapkan tiga tersangka, Polda Kalsel juga memperlihatkan barang bukti berupa alat-alat elektronik sebagai sarana untuk melakukan penagihan.
Lebih jauh dijelaskan Rikwanto, dugaan sementara mengapa PT JMC memilih lokasi di Desa Semayap, Kotabaru dikarenakan lokasi tersebut jauh dari pantauan.
“Kenapa di Kotabaru agar jauh dari perhatian,” imbuh jenderal polisi bintang dua itu.
Rikwanto memastikan kasus-kasus pinjol yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat semacam ini akan terus ditindak.
Sementara itu, Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar mengungkapkan dari hasil penyelidikan terungkap satu operator mampu melakukan penagihan kepada 400 nasabah dalam sehari.
“Jadi kalau 35 operator dikalikan saja. Misal 20 saja sudah 12 ribu orang yang ditagih dalam satu hari,” paparnya.
Gafur bilang hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait ke mana aliran dana dari Pinjol tersebut, termasuk bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Bareskrim Polri.
“Kalau ada update terkait aliran dana akan kita sampaikan. Ini memerlukan waktu sehingga fokus menyebar data orang lain tanpa izin,” imbuhnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Kotabaru pun akan mendapatkan penghargaan dari Kapolda Rikwanto. Termasuk usulan penghargaan dari Kapolri.
“Untuk anggota termasuk Kapolres yang berhasil mengungkap ini dan mudah-mudahan bisa terungkap lebih besar lagi kita akan berikan penghargaan. Kalau perlu kita berikan masukan kepada pimpinan Polri di Jakarta untuk diberikan penghargaan secara nasional,” pungkas Rikwanto.
editor : NMD
sumber : apahabar.com







