Jangan Sembarangan, Menyimpan Frozen Food dan Olahan Siap Saji Ada Aturannya

Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Untuk pangan olahan siap saji, dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.

“Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mi ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan,” demikian pernyataan BPOM.

Masyarakat juga diminta menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Pastikan Kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada Label, serta memiliki Izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

Penulis: Maulana
Editor: M Khaitami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *