Oleh karenanya, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” kata Syafrizal.
Adapun ketentuan terbaru pada Inmendagri Nomor 56 ini senada dengan kebijakan terbaru dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan addendum mengatur diperbolehkannya tes antigen sebagai syarat penerbangan di luar Jawa-Bali.
Hal itu alam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik tiap daerah di luar Jawa-Bali.
“Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).
Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
editor : NMD
sumber : kompas.com







