Ketujuh, bunga yang diberikan tidak wajar atau sangat tinggi.
Kedelapan, pengembalian pinjaman terdapat unsur paksaan atau melibatkan debt collector.
Terakhir, pinjol ilegal berkedok koperasi tidak memiliki kantor yang jelas, tidak memiliki papan nama, dan sejenisnya. Sehingga dapat dikatakan pinjol ini hanya memiliki kantor virtual.
Hingga saat ini, Ahmad menjelaskan pinjol ilegal berkedok koperasi sedang ditangani oleh pihak terkait.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum pinjol ilegal yang mengatasnamakan KSP.
editor : NMD
sumber : CNNIndonesia







