INGAT! Ada 9 Ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Kemenkop UKM: dari 95 Ada 82 Tak Ada Izin Simpan Pinjam

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Terungkap, ada 95 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi.

Hal itu disampaikan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM), bahkan setelah dideteksi 95 pinjol ilegal itu banyak yang melakukan praktik merugikan masyarakat.

Mereka menyatakan 82 koperasi di antaranya berbadan hukum namun tidak memiliki izin usaha simpan pinjam (KSP).

Sehingga koperasi tersebut tidak bisa melayani simpan pinjam seperti pinjol. Sisanya bahkan tidak tercatat berbadan hukum atau fiktif.

Untuk menghindari diri dari jeratan pinjol ilegal berkedok koperasi terdapat sejumlah cara untuk mengenalinya.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi merincikan 9 cara untuk mengenalinya.

Baca Juga :FAKTA Pinjol Ilegal Kotabaru, Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka, Ini Peran Satu Orang WNA China

Baca Juga :Pekerja Pinjol Ilegal Tertangkap Basah saat Ancam Kirim Santet ke Nasabah yang Terlambat Bayar 7 Hari

Baca Juga :SIMAK Benar-benar! Ini Daftar Terbaru Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal dan Legal

Pertama, penawaran jasa pinjaman online akan dilakukan melalui berbagai kanal media sosial.

Kedua, pinjol ilegal tersebut akan menggunakan nama usaha simpan pinjam (KSP) sebagai kedoknya.

Ketiga, mengklaim koperasi yang dijalankan sudah memiliki izin. Biasanya mereka akan mengatakan sudah terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkop UKM.

Keempat, logo pinjol ilegal berkedok koperasi akan menggunakan logo Koperasi Indonesia atau logo Kemenkop UKM.

Kelima, walau telah berbadan hukum namun kegiatan koperasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Keenam, pelayanan dibuka untuk masyarakat secara umum. Seharusnya koperasi hanya melayani simpan pinjam kepada anggota koperasi itu sendiri.