Pemerintah Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam, Harga Rp 275 Ribu – Rp 300 ribu

Masa Berlaku Tes PCR 3×24 Jam Masih Aman dari Potensi Terpapar Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu meminta masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang, yang sebelumnya 2×24 jam menjadi 3×24 jam.

Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat penumpang naik pesawat.

Pelonggaran masa berlaku tes PCR itu pun disorot karena dinilai mampu membuka potensi penularan Covid-19 tanpa terdeteksi.

Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan masa berlaku tes PCR 3×24 jam masih tergolong aman.

Penentuan masa berlaku 3×24 jam itu juga sudah mendapat berbagai masukan dan pertimbangan ahli.

“Dengan hasil pemeriksaan rentan waktu 2 sampai 3 hari itu sebenarnya tidak berbeda banyak untuk kemudian mendeteksi kasus positif, sehingga masih pada range yang cukup aman,” kata Nadia, dikutip dari tayangan program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).

Nadia menambahkan, masa berlaku tes PCR 3×24 Jam itu sebelumnya sempat digunakan bagi syarat pelaku perjalanan ke luar negeri.

Sehingga, bisa dipastikan dalam kurun waktu 3×24 jam setelah tes PCR, seseorang masih tergolong aman dari paparan virus Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021) (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Terlebih saat ini situasi kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik, dimana tingkat positivity rate rendah.

“Positivity rate yang rendah saat ini, kemudian hasil dari para ahli mengatakan 2-3 hari itu masih cukup untuk memisahkan kasus positif.”

“Artinya masih aman ya untuk memastikan seseorang saat melakukan perjalanan itu benar-benar negatif,” jelas dia.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengubah aturan berlaku tes PCR menjadi 3×24 jam.