JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Saat ini marak laboratorium menjual jas tes PCR berdasarkan durasi hasil yang terbit.
Parahnya lagi, semakin cepat hasil tes PCR keluar maka harga yang dipatok kian mahal.
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI Prof. Abdul Kadir menegaskan laboratorium (lab) maupun klinik kesehatan tidak diperbolehkan menjual paket tes PCR per jam.
Pemerintah telah menetapkan harga batas tertinggi tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa – Bali.
Baca Juga :Tak Patuhi Aturan Harga Tes PCR, Laboratorium Bakal Ditutup dan Dicabut Izinnya
Baca Juga :Dampak Buruk Tes PCR, Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Anjlok
Baca Juga :Berapa Sih Harga Tes PCR? Ini Daftar Harga di Tiap Maskapai Seperti Lion Air hingga NAM Air
“Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tertinggi ini apapun alasannya, termasuk alasan tadi bahwa batas-batas waktu untuk hasil yang terbit itu lebih cepat,” tegasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.
“Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Prof Kadir.
Abdul Kadir melanjutkan bilamana ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” kata dia.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021).







