Buser Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gang Gembira Kelayan B, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan menciduk dua orang budak sabu di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 17 Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan.

Penangkapan dua orang tersebut dilakukan polisi Polsek Banjarmasin Selatan hanya dalam semalam.

Penggeledahan tersebut terjadi pada Senin (25/10/2021) silam di mana polisi menangkap dua orang dalam rentang waktu berdekatan.

Tersangka pertama adalah Samsul Bahri alias Kai (58) yang diciduk di rumahnya sekitar pukul 19.30 Wita.

Baca Juga :Pekerja Pinjol Ilegal Tertangkap Basah saat Ancam Kirim Santet ke Nasabah yang Terlambat Bayar 7 Hari

Baca Juga :Bawa Sabu dalam Mobil Ignis, Warga HSU Diamankan di Depan Dinas Pertanian Kotabaru

Baca Juga :Pengedar Sabu Asal Kotabaru Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu di Lokasi Ini

Bersama pria tersebut, ditemukan 1.65 gram sabu yang dibagi menjadi 23 paket dan satu paket lainnya seberat 0.81 gram.

“Saat ditangkap, tersangka ini sedang berada di teras rumahnya menunggu seseorang,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono, Jumat (29/10/2021).

Anggota yang sudah mencurigai pria itu lantas mendatangi Kai dan menggeledah rumahnya.

Alhasil, semua barang bukti ditemukan di sebuah kotak bekas kacamata.

Tidak sampai di situ, masih di lokasi yang tak terlalu jauh, unit buser kembali menciduk diduga pengedar lainnya bernama Zainal Aqli alias Zainal (20) yang kedapatan menyimpan 9 paket sabu dengan total berat 0,40 gram.

Awal mula penangkapan Zainal sendiri adalah lantaran pemuda itu bertingkah mencurigakan di jalan.

Pria itu pun diberhentikan anggota polisi dan barang haram pun ditemukan di dalam sebuah kotak rokok.

“Tersangka tidak bisa mengelak lagi, dari pengakuannya, semua barang bukti itu merupakan miliknya,” jelas Kompol Yopie.

Kai dan Zainal beserta barang bukti yang ditemukan kemudian digiring ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya kini terancam hukuman seperti pada pasal 112 KUHP ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 5 tahun.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com