Masa Berlaku Tes PCR 3×24 Jam, Penumpang Pesawat Juga Harus Sudah Divansin & Negatif RT-Antigen 1×24 Jam

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Aturan baru bagi penumpang angkutan udara dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Dalam aturan yang berlaku efektif 28 Oktober 2021 itu disebutkan ada perubahan syarat perjalanan untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali.

Masa aktif tes PCR untuk penumpang pesawat untuk tes PCR yang semula hanya berlaku 1×24 jam, di aturan baru berubah menjadi 3×24 jam dengan disertakan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan ini juga merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :Pemerintah Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam, Harga Rp 275 Ribu – Rp 300 ribu

Baca Juga :Tak Patuhi Aturan Harga Tes PCR, Laboratorium Bakal Ditutup dan Dicabut Izinnya

Baca Juga :Dampak Buruk Tes PCR, Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Anjlok

Kemudian untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR sampel maksimal 3×24 jam atau hasil negatif RT-antigen sampel maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

“Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” kata Novie.

Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.