Masa Berlaku Tes PCR 3×24 Jam, Penumpang Pesawat Juga Harus Sudah Divansin & Negatif RT-Antigen 1×24 Jam

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. “Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, lanjut Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara narrow body dan pesawat wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut.

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19”, ujar Novie.

editor : NMD
sumber : tribunnews.com