Sedang Ramai Diperbincangkan, Begini Proses Mendapatkan Stiker Hologram Bebas Tilang

kalimantanlive.com – Benarka menempelkan stiker hologram di kendaraan bermotor akan bebas terhindar tilang polisi? Bagaimana cara mendapatkan stiker hologram ini? Berikut ulasan lengkap untuk mendapatkan stiker ini dikutip dari vivanews.

Cara Mendapatkan Stiker Hologram

Ternyata, saat membayar pajak kendaraan, nantinya akan mendapatkan stiker hologram. S

tiker hologram ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Road Tax.

Program ini diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).

Tujuan dengan adanya stiker hologram ini untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.

Bentuk aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Permohonan Bebas dengan Jaminan Aryan Khan Dikabulkan, Shah Rukh Khan Tak Kuasa Menahan Haru

Dengan adanya stiker berpengaman hologram ini, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Itu berarti jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Buat kalian pemilik kendaraan, bisa mendapatkan stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online ataupun offline di kantor Samsat masing-masing daerah.

Terdapat Dua Metode Pembayaran Pajak

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.
Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.

Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke jika data sudah akurat.