KALIMANTANLIVE.COM – Prilaku polisi di Sumatera Utara (Sumut) ini sudah tidak bisa ditolelir lagi dan harus mendapat hukuman karena dua kali menjadikan korban sebagai tersangka.
Alasan menjadi pedagang sebagai korban keganasan preman sebagai tersangka juga tak masuk akal, sama-sama kesalahan prosedur.
Padahal penetapan tersangka di kepolisian prosedurnya sangat jelas.
Baca Juga :UPDATE Kasus Pedagang Korban Preman Jadi Tersangka, Kapolda Sumut Periksa Kapolsek dan Kanit Reskrim
Baca Juga :Perempuan Pedagang di Kotabaru Ini Ditangkap Polisi, Ambil Paket Sabu yang Dibuang Temannya di Jalan
1. Pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang
Kasus pertama terjadi terhadap LG, seorang pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara.
LG yang menjadi korban penganiayaan warga bernisal BS, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan setelah BS juga melaporkan LG ke pihak kepolisian.
Peristiwa penganiayaan ini diawali dari sebuah video viral yang memperlihatkan LG dianiaya oleh dua pria di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 September 2021.
Dari video berdurasi 23 detik yang beredar, tampak LG menjerit kesakitan dan terjatuh di depan pelaku yang bertubuh tinggi dan tegap.
LG kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan bermula saat pelaku yang sedang melintas terhalang oleh becak barang milik LG.
“Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya, terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/9/2021) siang.







