“Polsek-polsek yang menyidik perkara harus minta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di polres. Itu aturannya dan ini akan saya maksimalkan kembali,” katanya.
Untuk menghindari terjadinya saling lapor, pihaknya juga akan menyediakan nomor hotline.
Masyarakat dapat memanfaatkanya untuk memberikan informasi apabila mendapat atau mengeluhkan perkara yang terjadi.
Diberitakan sebelumnya, dua warga berinsial BA dan BS saling lapor di Polsek Medan Baru,
BA melaporkan BS karena preman tersebut menganiaya korban dengan senjata tajam. BS kesal tak diberikan uang keamanan oleh BA.
Sementara BS melaporkan BA karena dipukul dengan kunci dongkrak. Adapun hal itu dilakukan BA untuk membela diri.
editor : NMD
sumber : kompas.com







