Keduanya diringkus pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
Adapun dari kejadian ini didapatkan barang bukti berupa hasil visum korban, sebilah belati, sebilah mandau, dan satu unit ponsel.
“Para pelaku sudah berhasil kami amankan dan diancam sebagaimana isi dari Pasal 365 jo 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun,” tutup kanit reskrim.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







