Hingga akhirnya, korban luluh dari rayuan pelaku sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini.
” Setelah itu, ternyata pelaku tidak mau menikahi korban hingga akhirnya pihak keluarga tahu dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” katanya.
Dari laporan tersebut, pelaku diringkus pada Sabtu (30/10/2021) pukul 22.00 Wita di kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : tribunnews.com









