OBRAL Janji Mau Menikahi, Pemuda di Tanbu Ini Leluasa Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

KALIMANTANLIVE.COM – Obral janji ingin menikahi, seorang pemuda merudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Menurut pihak kepolisian, yang menjadi pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun berinisial RT.

Pemuda ini tega menodai pacarnya sendiri sebut saja namanya Bunga.

Mirisnya lagi, korban masih di bawah umur.

Sementara modus pelaku adalah obral janji ingin menikahi dan bertanggung jawab setelah melakukan hubungan intim.

# Baca Juga :Anggota DPR Berinisal MM Diduga Terlibat Pencabulan Anak di Bawah Umur, Akan Dilaporkan ke Bareskrim

# Baca Juga :Mulai 1 November 2021 Hari Ini, Ponsel-ponsel Ini Tak Bisa Lagi Akses WhatsApp

# Baca Juga :Ratusan Sopir Kalsel Gelar Aksi Demo Terkait Solar Langka: Ngantri Tiga Hari Tiga Malam di SPBU

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, membenarkan kasus ini.

Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.

Made menjelaskan, kasus ini bermula saat orangtua korban melaporkan RT ke Polsek Karang Bintang.

RT dipolisikan karena ingkar dengan janjinya akan menikahi korban.

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur. (Dok.Polres Tanah bumbu)

“Pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini sudah diamankan Unit Resmob Polres Tanbu bersama Polsek Karang Bintang,” kata Made, Minggu (31/10/2021)

Dijelaskannya, peristiwa persetubuhan itu terjadi sekitar Awal tahun 2021 ini.

Pada Januari 2020, korban dan pelaku menjalin hubungan Asmara.

Setelah berjalan sekitar beberapa lama, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri namun korban menolak.

Pada bulan Januari 2021, pelaku berusaha mengajak untuk melakukan hubungan suami dan istri dan akan bertanggung jawab dan menikahinya.