M lalu mengajak AF dan D bertemu di sebuah ladang cabai milik D. Di sana, para tersangka merancang aksi perampokan dan membagi peran masing-masing.
Saat itu M meminta AF untuk menembak pintu mobil di bagian sopir hingga korban tewas setelah dirinya keluar dari mobil.
Setelah itu, rencana segera dilakukan. M mengajak korban bertemu di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (28/10/2021).
AF yang melihat M sudah keluar dari mobil segera memberondong pintu sopir. Korban pun tewas terkena tembakan.
Tak lama kemudian, M masuk kembali ke dalam mobil dan membawa lari uang sebesar Rp 35 juta.
Sehari sesudahnya, AF, D, dan M kembali bertemu di ladang D untuk bagi hasil. Kepada rekannya, M mengaku uang yang dibawa korban hanya berjumlah Rp 5 juta.
Uang itu kemudian dibagikan masing-masing untuk AF sebesar Rp 1 juta, D Rp 500.000, dan sisanya M.
Sementara itu, Winardy mengatakan, kasus penembakan itu merupakan ranah POM TNI.
Namun, Polda Aceh siap membantu untuk mengungkap pelaku dan motifnya. Soal kelanjutan kasus, dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke pihak TNI.
editor : NMD
sumber : kompas.com







