KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Lagi asyik menikmati barang haram, tiga pemuda di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru diciduk polisi.
Informasi dihimpun, ketiga pemuda itu diringkus karena kedapatan sedang pesta sabu.
Ketiga pemuda itu mengaku membeli barang haram tersebut di Kabupaten Tanahbumbu.
Masing-masing pemuda tersebut berinisial KN (39), warga Tegalrejo, IH (25), warga Lalapin, serta SN (30), warga Karang Payau.
# Baca Juga :ISTRI Pamer Uang di TikTok, Kapolres Tebing Tinggi Dicopot, Kapolda Sumut Sebut Soal Hedonisme
# Baca Juga :VIRAL YouTube Polisi Azani Anaknya yang Baru Lahir Lewat Telepon, saat Kejar DPO Teroris di Poso
# Baca Juga :INI DAFTAR Kapolres yang Dicopot, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Tak Mampu Bersihkan Ekor Kepalanya Saya Potong
“Sebelum diamankan, anggota kami sedang patroli, lalu melihat gelagat mereka mencurigakan di sebuah bangunan,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, kepada apahabar.com, Senin (1/11) malam.
Selanjutnya, sambung Alam, anggota pun berupaya mendekat dan menghampiri mereka.
Ternyata tiga pemuda tersebut memang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Atas temuan itu, tiga pemuda beserta barang buktinya dimankankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga pemuda tersebut mengaku memperoleh paket sabu dengan membeli dari orang yang tidak dikenal di Tanahbumbu.
Mereka mengaku membeli sepaket sabu tersebut seharga Rp300 ribu.
Akibatnya, para pemuda itu pun dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 (1) huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
editor : NMD
sumber : apahabar.com







