Gara-gara Bisnis Dump Truck, Anggota Polsek Medan Timur Dibacok Sekelompok Orang yang Menagih Bagian

Aipda Eko suruh EDS kabur malah kena bacok

Kemudian EDS dikabari istrinya bahwa rumah mereka didatangi beberapa kelompok orang dan melakukan perusakan.

Setelah dapat itu EDS dan adiknya, Aipda Eko Sigiawan berangkat ke rumahnya.

Saat akan tiba di rumah, dari kejauhan EDS dan Eko sudah melihat keramaian di depan rumahnya.

Di antara beberapa kelompok orang yang melakukan perusakan itu, lanjut Irsan, ada yang mengenal EDS.

Secara spontan Eko menyampaikan ke abangnya untuk pergi menyelamatkan diri.

Kemudian, sekelompok orang tersebut mendatangi Eko di situ lah terjadi perkelahian.

Irsan menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.

“Untuk kepada pelaku pasal 170 Jo pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Kasus ditarik ke Polres Medan

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, kasus ini awalnya dilaporkan di Polsek Medan Helvetia pada 22 Oktober 2021 oleh EDS.

Sehari kemudian, laporan polisi tersebut penanganannya ditarik ke Satreskrim Polrestabes Medan.

“Karena berdasarkan berbagai pertimbangan terkait banyaknya pelaku dan akibat yang ditimbulkannya dan menjadi perhatian banyak pihak,” katanya.

Dari penarikan penanganan LP tersebut, pihaknya sudah memeriksa 8 orang dan sudah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil HRV milik EDS, potongan klewang sepanjang 27 cm dan pecahan kaca rumah korban.