HOREE Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Penumpang Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Ini

Muhadjir Effendy juga menyebut, kondisi saat ini secara angka nasional penularan Covid-19 terjadi penurunan.

Namun, sebanyak 131 Kabupaten/Kota mengalami kenaikan.

Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen

Kegiatan tes PCR terhadap penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.(dok Angkasa Pura II)

Diberitakan Tribunnews.com, pemerintah kembali memperbarui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri.

Kali ini, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

Dalam aturan itu, tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 3×24 jam.

Sementara itu, tes Antigen berlaku maksimal 1×24 jam.

“Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya, seperti dilansir Kompas.com.

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Kemudian, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lain, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Diketahui, aturan baru soal pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Budi.

editor : NMD
sumber : tribunnews.com