JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi calon penumpang pesawat terbang, pemerintah memperbaharui aturan naik moda transportasi udara.
Untuk perjalanan moda transportasi udara di wilayah PPKM Jawa-Bali, Senin, (1/11/2021) tidak perlu Tes PCR.
Kini, perjalanan naik pesawat di Jawa-Bali hanya menggunakan tes swab antigen.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Muhadjir Effendy, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
# Baca Juga :ATURAN Baru Lagi! Kemendagri Kembali Terbitkan Soal Naik Pesawat, Penerbangan Luar Jawa-Bali Boleh Tes Antigen
# Baca Juga :Erick Thohir Disambut Suporter Inter Milan dengan Penuh Cinta saat ke Italia, Begini Kisah Dibaliknya
# Baca Juga :VIRAL YouTube Polisi Azani Anaknya yang Baru Lahir Lewat Telepon, saat Kejar DPO Teroris di Poso
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Perubahan kebijakan aturan naik pesawat di Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan beberapa poin penting dalam perkembangan PPKM ini.
Ada beberapa poin yang disampaikan, seperti terjadi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan waspada.
Kemudian, kata Menko PMK, vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021.
Di mana untuk dosis kedua di atas 60 persen.
Selanjutnya, protokol kesehatan tetap harus dijaga untuk mencegah penularan.
Poin lainnya, pada periode Nataru akan diantisipasi oleh semua lembaga terkait aturan-aturan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.










