BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin mempertanyakan Permenkes RI no.HK.01.07/MENKES/4642/2021 yang mengharuskan seluruh penumpang pesawat dari wilayah penyebaran Covid-19 tinggi yang masuk ke Kalsel harus isolasi mandiri selama lima hari.
“Kebijakan ini tentu akan berdampak besar pada kehidupan masyarakat Kalsel terutama sektor perekonomian, dan tentu pertanyaan besarnya bagaimana implementasinya?” katanya melalui pesan Whatsapp (WA).
BACA JUGA:
Covid-19 di Kalsel Melandai, Lutfi Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada Jelang Libur Akhir Tahun
BACA JUGA:
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Lutfi Saifuddin : Dana Besar Covid-19 tak Diimbangi Penyediaan SPM
Diketahui, kebijakan baru Menteri Kesehatan RI dalam Permenkes RI no. HK.01.07/MENKES/4642/2021, yang menyatakan bahwa pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 28 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.
Bagi seluruh Penumpang pesawat yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan yang berasal dari wilayah penyebaran Covid-19 yang tinggi diwajibkan melakukan Isolasi mandiri atau di Tempat Khusus selama 5 (lima) hari dan baru dapat beraktifitas kembali setelah melalui hasil tes Swab (RT-PCR) Negatif.
“Sejauh mana peran Pemerintah Pusat untuk percepatan penanggulangan pandemi ini, serta bagaimana kesiapan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah 13 Kabupaten/Kota dalam menjalankan kebijakan baru ini,” katanya.







