Mengingat, masyarakat Kabupaten HST adalah masyarakat yang agamis, serta menghormati kearifan lokal.
Poin selanjutnya, MUI HS meminta masyarakat atau organisasi massa agar tidak bertindak main hakim sendiri karena akan berimplikasi secara hukum.
Selanjutnya, masyarakat diminta tetap tenang, bijak dalam menggunakan medis sosial, serta tak menyebarkan berita yang membuat resah , tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum terkonformasi kebenarannya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







