BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – Aktivitas kafe yang diduga melakukan kegiatan ‘terlarang’ sudah meresahkan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kafe tersebut sudah lama menjadi sorotan masyarakat karena diduga diisi dengan kegiatan hiburan malam seperti “dugem.”
Menyikapi masalah itu, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HST menggelar pertemuan dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi, Selasa (2/11/2021)
Surat itu ditandatangai Ketua Umum MUI HST KH WAjihuddin Shaleh, Ketua Wrga Alumni Pondok Pesantren Darusalam (Wapda) KH Kaspul Anwar, Ketua PDNU HST KH Syamsuni Ahmad dan Ketua PD Muhammadiyah M Sofyannor.
Pengurus MUI bersama dua ormas besar tersebut merekomendasikan agar Pemkab HST melalui instansi terkait, yaitu Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, serta Satpol PP agar melakukan tindakan pengawasan.
# Baca Juga :Mulai Rabu (3/11/2021) Hari Ini, Warga Bisa Memilih Pakai Antigen atau PCR saat Naik Pesawat
# Baca Juga :Suami yang Diicar Ibu Muda yang Jadi Korban Keganasan Kakak Ipar, Tewas Usai Minum Air di Kulkas
# Baca Juga :WASPADA Kilat dan Angin Kencang di Kalsel, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Klik bmkg.go.id
Selain itu, mereka juga mendesak agar segera merespons apa yang menjadi sumber kesesahan masyarakat.
Selanjutnya, pengelola tempat usaha diminta agar menjalankan usaha sesuai perizinan dan klasifiksi usaha/perizinan yang telah dikeluarkan.
Dalam menjalankan usaha, MUI HST juga meminta jangan membuat hal yang meresahkan masyarakat dengan menggelar hiburan yang melanggar norma agama dan sosial masyarakat.







