kalimantanlive.com – Karyawan PT Dunkindo Lestari menyebut akan mendemo kantor pusat pemilik merk dagang Dunkin Donuts itu, pada 5 November 2021 mendatang.
Kuasa Hukum karyawan, Ichwan Tuankotta mengatakan ada dua hal utama yang melatar belakangi aksi demo lanjutan mereka tersebut selain hak karyawan selama dua tahun belum dibayar.
“Pertama saat menjawab aksi demo pertama kita, pihak Dunkin Donuts justru menyalahkan kami tidak mau menerima dicicil. Padahal jelas-jelas kami mejawab bersedia dicicil, tapi tiga kali bayar. Kedua dalam sidang aanmaning, pihak Dunkin Donuts tidak hadir. Terus mengulur, akui saja mereka dhzolim,” kata Ichwan dikutip dari Tempo, Rabu 3 November 2021.
Ichwan mengatakan proses Aanmaning yang dimohonkan pihak kuasa karyawan Dunkin Donuts atas putusan PHI Bandung No perkara Nomor 101/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Bdg digelar hari ini Rabu, 3 November 2021.
BACA JUGA: Kapal Ferry dan Tongkang Waspada! BMKG Rilis Gelombang Tinggi Terjadi Hari Ini, 1 Wilayah Capai 4 M
Namun Ichwan menyebut tidak seperti ucapannya di media saat menjawab aksi demo karyawan di Counter Dunkin Donut Pengadilan Bogor, kuasa hukum Dunkin Donut tidak hadiri proses Aanmaning.
“Jelas hal ini menunjukkan tidak ada itikad baik perusahaan untuk melaksanakan putusan PHI Bandung yang sudah Inkrah, yaitu membayarkan hak-hak karyawan,” ucap Ichwan.
Dalam mediasi yang dilakukan pihaknya dengan perwakilan PT Dunkindo Lestari, Ichwan mengatakan pada tanggal 8 Oktober sudah ada pertemuan dan saling tawar menawar perihal pembayaran gaji karyawan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahan meminta cicilan 6 kali namun pihak karyawan menawar tiga kali.









