Sebelum keberangkatan, calon penumpang diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan, untuk ditujukan pda petugas kesehatan di bandar udara tujuan.
“Dalam hal surat keterangan test RC-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis SE tersebut.
SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu terbit pada tanggal 2 November 2021 dan mulai berlaku satu hari setelah ditetapkan.
editor : NMD
sumber : kompas.com







