JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang dari dan menuju Jakarta selama pandemi Covid-19 direvisi lagi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat tersebut.
Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan handsanitizer atau sabun.
Setiap pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
# Baca Juga :Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Calon Tunggal Panglima TNI, Mahfud MD Sebut Presiden Mantap
# Baca Juga :PREDIKSI LINE UP Persela vs Persib Liga 1 Hari Ini, Esteban Absen Marc Klok Main, LIVE Indosiar
# Baca Juga :INILAH Jenis Pasir Kucing Beserta Keunggulannya yang Wajib Diketahui Anabul atau Cat Lover
Selain itu, ada pula persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi, berupa:
- Sudah menerima vaksin Covid-19 minimal satu kali, yang ditunjukkan melalui kartu vaksin.
- Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dua kali, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Sampel diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, penumpang yang baru divaksin satu kali harus melaksanakan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentang waktu 3×24 jam sebelum keberangatan.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid.
Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.










