BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Tim Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting, SH mendapat informasi bahwa warung di sebelah SPBU AKR menjual minuman beralkohol
Setelah dilakukan penggerebeken ada 44 botol alkohol 95 persen plus tujuh sachet Kuku Bima disita Jajaran Polres Banjarbaru.
Penyitaan tersebut, menurut Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor dilakukan di sebuah warung di Jalan Trikora, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimatan Selatan.
“Di sana diamankan penjualnya, Sarman (40) , warga Baluan, Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkap Tajuddin, Senin (8/11/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan, Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 14.30 Wita menindaklanjuti keributan berujung penganiayaan yang terjadi di SPBU AKR Trikora, Banjarbaru.
# Baca Juga :Vanessa Angel Tewas Kecelakaan, Polisi Periksa 3 Saksi untuk Dalami Penyebab Kejadian, Tubagus Joddy?
# Baca Juga :Korban Massal di Konser di Houston AS, Pengunjung Berdesakan, 8 Orang Tewas dan 300 Masuk RS
# Baca Juga :2 Orang Tewas dan 24 Ribu KK Terdampak saat Banjir Merendam Kabupaten Sintang
Diketahui pelapor A (42) Warga Kompleks Wengga, Trikora Raya, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru saat itu ada dalam pengaruh minuman keras.
Saat itu A mengatakan kepada petugas SPBU tidak usah menjual solar dan meminta untuk menarik nozzle yang sedang mengisi solar ke mobil truk.
Hal tersebut disaksikan oleh Erwin yang berada di sana.
“A juga mengeluarkan kata-kata kepada saksi untuk mengeluarkan mobilnya dari areal SPBU,” sambungnya.
Saat itulah terjadi keributan atau adu mulut antar keduanya yang terlibat aksi dorong mendorong.
Keduanya sempat dilerai oleh saksi Mas Bandi dan Agus.
Saat dilerai datang terlapor, IN yang langsung memukul kepala A sekitar 3 kali mengakibatkan luka di bagian dahi kiri dan memar di mata sebelah kiri.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting, SH diperoleh informasi bahwa warung di sebelah SPBU AKR menjual minuman beralkohol.
“Alkohol tersebut dijual Sarman Rp 25 ribu perbotol,” ungkapnya.
Temuan tersebut pun tidak dapat dielak Sarman, baik dirinya dan barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







