JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus melarikan diri dari kewajiban karantina.
Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Kekarantinaan, di mana dirinya kabur dari pusat karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta.
Berkait dengan itu, Rachel bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai ditetapkan tersangka untuk kali pertama pada Senin (8/11/2021) ini.
# Baca Juga :VIDEO Jin BTS Rilis Lagu Yours untuk OST Drama Jirisan Dibintangi Jun Ji Hyun dan Joo Ji Hoon
# Baca Juga :Bagikan Momen Bahagia Saat Dilamar, Gracia Indri Posting Foto Romantis di Instagram
# Baca Juga :Ruben Onsu Ngaku Masih Trauma Kena Teror Mistis, Ada Darah di Kamar Mandi, Ayah Betrand Peto Curhat ke Ivan
“Keempatnya (Rachel bersama tiga tersangka dalam kasus yang sama) akan diperiksa Senin (8/11/2021) sebagai tersangka pukul 10.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2011).
Di samping itu, pihak TNI Angkatan Udara menyampaikan bahwa terdapat dua anggotanya yang sedang diperiksa polisi militer karena diduga terlibat kasus Rachel.
Jadi tersangka
Sebagai informasi, polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus melarikan diri dari kewajiban karantina
Tiga tersangka itu ialah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Yusri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
“Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana),” ujar Yusri, Rabu (3/11/2021).
Rachel Vennya dan tiga orang lainnya tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Mereka baru akan dipanggil penyidik dan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin hari ini.
“Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun. Keempatnya akan diperiksa Senin sebagai tersangka pukul 10.00 WIB,” ujar Yusri.










