JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Berikut update dugaan pencabulan ayah terhadap 3 anaknya di Luwu Timur, meski telah memeriksa 52 saksi tapi Polisi belum juga menemukan bukti.
Namun Polri menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berjalan.
“Sekarang Polres Luwu Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (8/11).
Kendati demikian, Ramadhan mengungkapkan bahwa polisi belum menemukan bukti kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung korban sebagaimana diduga telah terjadi setelah memeriksa puluhan saksi.
Ia menjelaskan bahwa pada tahapan berikutnya polisi berencana memeriksa ketiga korban. Hanya saja, upaya tersebut masih menunggu kesediaan ibu korban.
# Baca Juga :Polri Temukan Peradangan pada Alat Vital 3 Anak Korban Dugaan Pemerkosaan Ayah Kandung di Luwu Timur
# Baca Juga :Balita Jadi Korban Kekerasan Calon Ayah Tiri, Disundut Rokok hingga Disiram Air Panas di Sekujur Tubuh
# Baca Juga :UPDATE Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya di Luwu Timur, Diabaikan Polisi hingga Presiden Jokowi Angkat Bicara
“Sampai saat ini hasil pemeriksaan penyidik belum menemukan kekerasan terhadap tiga anak tersebut,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, 52 saksi yang diperiksa itu merupakan pihak yang beragam dan diduga terkait peristiwa tersebut. Misalnya, kata dia, teman kerja ibu korban hingga dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga anak terduga korban.
“Ada juga teman kerjanya, ada juga di situ dokter puskesmas, dokter RS Vale, 52 pokoknya lah ya,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut ditutup sejak 2019 lalu. Kasus ini kemudian menjadi viral dan berpolemik seiring menjamurnya tagar #PercumaLaporPolisi pada Oktober lalu. Semula penyidik pada Polres Luwu Timur mengatakan bahwa penutupan kasus tersebut dilakukan karena tak ada cukup bukti.
Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Prastiwi menganggap bahwa yang diberikan kewenangan untuk mencari dan menggali bukti-bukti dalam perkara ini adalah pihak kepolisian. Sehingga, untuk menghadirkan bukti yang baru tidak lagi dibebankan kepada pihak pelapor.







