KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemuda berinisial M alias Amad (27) harus meringkuk di tahanan Polres Kotabaru, Selasa (9/11/2021).
M ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kotabaru.
Insiden pencabulan dilakukan tersangka terhadap Lili (bukan nama sebenarnya) dilakukan di sebuah kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu 7 Nopember 2021 lalu.
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto membenarkan pencabulan dilakukan tersangka terhadap anak berusia 10 tahun.
Sebelum melakukan perbuatan tidak senonoh pada Lili, tersangka membujuk korban dengan cara memberi uang Rp 7 ribu.
# Baca Juga :VIRAL #PercumaLaporPolisi di Twitter, IPW: Kapolri Listyo Sigit Segera Bersih-bersih di Reserse
# Baca Juga :UPDATE Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya di Luwu Timur, Diabaikan Polisi hingga Presiden Jokowi Angkat Bicara
# Baca Juga :Foto Reynhard Sinaga Babak Belur Dirilis ke Publik, Pelaku Pemerkosaan Terbesar Inggris Warga Indonesia
Kemudian tersangka membonceng korban menggunakan sepeda motor dan menuju kebun kelapa sawit.
Sampai di kebun kelapa sawit, tersangka lalu menyuruh korban melepas celana. Sembari tersangka mengancam akan membunuhnya jika tidak mengikuti kemauannya.
Tersangka meminta korban telentang di tanah di kebun kelapa sawit tersebut kemudian mencabulinya.
Setelah perbuatan tidak senonoh itu terjadi, lagi-lagi tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Tersangka mengantar korban ke persimpangan di wilayah Desa Tamiang Bakung, Kecamatan Kelumpang Tengah.
Akibat perbuatan tersangka, korban pun merasakan sakit di bagian dubur dan alat kewanitaannya.







