KALIMANTANLIVE.COM – Izin usaha PT OVO Finance Indonesia saat telah dibekukan alias dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan secara resmi tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Sebagai catatan, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan.
Perusahaan yang dimaksud berbeda dari dompet digital Ovo di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.
Perusahaan pembiayaan (finance) yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut dicabut perizinannya karena keputusan pembubaran yang diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia tersebut.
# Baca Juga :VIRAL Video Camat di Bojonegoro Abaikan Protokol Kesehatan, Berjoget Bersama Staf di Kantor
# Baca Juga :JADWAL Piala AFF 2020 Timnas Indonesia vs Malaysia, Bakal Lawan Vietnam, Kamboja & Laos di Grup B
# Baca Juga :Jepang Musnahkan 143 Ribu Ayam yang Terdeteksi Wabah Flu Burung
Dengan dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia, perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban-kewajiban yang dimaksud OJK yaitu:
Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang dicabut izin usahanya juga harus patuh dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.







