Ketentuan tersebut berisi bahwa perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Beda dengan dompet digital Ovo
Seperti disebutkan sebelumnya, PT OVO Finance Indonesia berbeda dari platform dompet digital Ovo. Hal tersebut ditegaskan oleh pihak perusahaan dompet digital Ovo.
“OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik Ovo (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,’ ungkap Harumi Supit, Head of Public Relations Ovo, kepada KompasTekno.
Hanya saja, menurut Harumi, sejak awal pendiriannya, PT OVO Finance Indonesia juga menggunakan nama “OVO”.
Dengan demikian, pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tidak ada kaitannya sama sekali dengan lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik Ovo.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik Ovo dan perusahaan-perusahaan di bawah Ovo Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” lanjut Harumi.
Dari penelusuran KompasTekno, Rabu (10/11/2021), dompet digital Ovo yang tersambung dengan platform Grab tersebut memang dikelola di bawah nama PT Visionet International.
Selain itu, alamat kantornya juga sepertinya berbeda, meski masih dalam satu gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan.
PT OVO Finance Indonesia, berdasarkan database OJK, beralamat di Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12.
Sementara itu, PT Visionet International, berdasarkan database Bank Indonesia (BI), beralamat di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12.







