Berdasarkan situs bi.go.id, PT Visionet International sendiri telah mengantongi izin BI sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk Ovo.
Terlepas dari kesamaan merek, dokumen pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tadi bisa dilihat secara lengkap di tautan berikut ini.
editor : NMD
sumber : kompas.com







