Perempuan Muda Asal Banjarmasin Tewas di Hotel Samarinda, Dibunuh Pelanggannya yang Marah

Kemudian pelaku melihat cermin lalu mematahkan cermin tersebut dan menyerang korban sebanyak 20 kali tusukan hingga meninggal dunia.

Rudi dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa manusia dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Sementara, Erwin dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.

editor : NMD
sumber : kompas.com