Paman Yani menambahkan pemerintah harus hadir apabila terjadi pelanggaran pada pembukaan tambak di hutan mangrove, misalnya, kawasan yang dibuka itu merupakan kawasan lindung sesuai aturan pusat maupun kepala daerah.
“Kalau kita tegak lurus dengan aturan, orang juga tidak akan berani eksodus membabat lahan mangrove di pesisir Kotabaru,” ujarnya.
Kalau memang itu kawasan cagar alam atau hutan lindung, lanjut Paman Yani, harus dikasih plang atau tanda larangan. “Koordinasi dengan polsek, polres, apabila ada yang melanggar. Cagar alam tidak boleh diapa-apai, harus ditindak,” katanya.
BACA JUGA:
FAKTA Pinjol Ilegal Kotabaru, Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka, Ini Peran Satu Orang WNA China
Kekhawatiran lain, kerusakan mangrove menyebabkan rusaknya persawahan dan terjadinya gagal panen hingga fuso akibat intrusi air laut.
“Kalsel sebagai daerah penyangga panen IKN bisa gagal apabila kerusakan terus terjadi,” ujarnya.
Dia mengingatkan jangan sampai pertanian hancur akibat intrusi air laut karena bakal memunculkan konflik sosial.
“Para petani dan pekebun tak terima dengan masyarakat petambak yang dari luar, nanti bisa terjadi benturan. Ini yang tidak kita inginkan,” katanya.
Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad







