Kalau memang itu kawasan cagar alam atau hutan lindung, lanjut Paman Yani, harus dikasih plang atau tanda larangan. “Koordinasi dengan polsek, polres, apabila ada yang melanggar. Cagar alam tidak boleh diapa-apai, harus ditindak,” katanya.
Kekhawatiran lain, kerusakan mangrove menyebabkan rusaknya persawahan dan terjadinya gagal panen hingga fuso akibat intrusi air laut.
“Kalsel sebagai daerah penyangga panen IKN bisa gagal apabila kerusakan terus terjadi,” ujarnya.
Dia mengingatkan jangan sampai pertanian hancur akibat intrusi air laut karena bakal memunculkan konflik sosial.
“Para petani dan pekebun tak terima dengan masyarakat petambak yang dari luar, nanti bisa terjadi benturan. Ini yang tidak kita inginkan,” katanya.
Penulis : Kalimantanlive.com/Eep
Editor : Elpian Achmad







