Dia memberikan pernyataan dalam wawancara pertamanya dengan media The Straits Times melalui email sejak melarikan diri dari Malaysia pada 2015.
Dalam wawancra itu, Jho Low mengaku dia adalah kambing hitam dalam skandal korupsi bernilai miliaran dollar AS itu karena tidak menjadi politisi.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Jho Low itu dituduh sebagai dalang di balik skandal korupsi dana negara di proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Uang itu diselewengkan untuk membeli barang-barang mewah, mulai dari superyacht hingga karya seni bernilai sangat tinggi.
Kasus ini melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Jho Low telah dituntut di Malaysia dan AS atas kasus korupsi tersebut. Namun ia menyangkalnya, dengan mengaku tak bersalah.
Pengacara Najib Razak menuduh Jho Low telah menipu kliennya. Tetapi hakim menolak klaim itu dan menyatakan Najib yang bersalah.
Najib Razak dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan didenda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).
Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.
Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.
editor : NMD
sumber : kompas.com







