BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mengakhiri dualisme di internal DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Mahkamah Partai memutuskan H Rusli sebagai Ketua DPD Golkar Banjar yang sah.
“Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan surat bahwa Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kabupaten Banjar adalah sah mengikat secara hukum,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel H Supian HK kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (15/11/2021).
Supian HK yang didamping pengurus DPD Partai Golkar Puar Junaidi mengatakan dengan terbitnya surat Mahkamah Partai Golkar tersebut, maka polemik yang terjadi di internal DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar akhirnya terselesaikan.
BACA JUGA:
Golkar Kalsel Siaga Penuh Menangkan BirinMu Jelang PSU Pilgub Kalsel, Ancam Pecat Kader Melenceng
BACA JUGA:
Ketua DPRD Supian HK Ajak Semua Pihak Bergotong Royong Sukseskan Vaksinasi Covid-19 di Kalsel
Surat Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor B-108/MP-GOLKAR/X/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, mempertegas status H Rusli sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
Menurut Supian HK, Keputusan Mahkamah Partai menyudahi terjadinya dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar Banjar antara Gusti Abdurahman alias Antung Aman dan H Rusli.

H Supian HK menyatakan, berdasarkan surat keputusan Mahkamah Partai Golkar, poin 6, penyelenggaraan Musda Ke-10 DPD Partai Golkar Banjar pada 30 Januari 2021, beserta keputusan yang dihasilkan adalah sah dan mengikat secara hukum.
“Begitu juga terhadap penerbitan surat keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, nomor Kep/005/Golkar/KS/tanggal 5 Januari 2021, tentang susunan pengurus dan personalia adalah sah dan mengikuti secara hukum,” katanya.
Mengacu surat terakhir dari Mahkamah Partai Golkar, lanjut Supian HK, pihaknya telah menyurati H Rusli untuk melaksanakan konsolidasi organisasi pengurus tingkat kecamatan.
“Alhamdulillah sudah terlaksana di 12 kecamatan. Hanya sisa satu kecamatan yang belum, berarti telah dilaksanakan H Rusli sesuai AD/ART Partai,” jelasnya.







