JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mendadak hukuman bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dipotong dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Ini alasan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Rizieq Shihab terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus oleh ketua majelis kasasi, Suhadi serta anggota majelis, Suharto dan Soesilo.
# Baca Juga :Kejaksaan Agung Pindahkan Sidang Pembunuhan 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab ke PN Jaksel
# Baca Juga :Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi, Ini Alasan Hakim
# Baca Juga :Briptu Fikri Didakwa Lakukan Pembunuhan 4 Laskar FPI, Ditembak di Mobil Daihatsu Xenia
# Baca Juga :Buru Pelaku Curas di Pulaulaut Barat, Polres Kotabaru Bentuk Tim, Kapolres: Sudah Lakukan Olah TKP
Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.
Vonis tersebut diputus majelis Senin (15/11) siang.
Andi menyebut majelis kasasi memperbaiki pidana penjaranya.
“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata Andi Samsan saat dikonfirmasi.
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, beredar sebuah video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga tersangka kasus UU Kekarantinaan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.
Ketika itu, dia pun menyinggung Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan di bawah tanah tanpa sinar matahari.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah informasi yang disampaikan video yang beredar tersebut.







