JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah kasus polisi menjadi sorotan karena menjadikan korban pemukulan sebagai tersangka, kini kasus serupa dilakukan pihak Kejaksaan.
Pihak jaksa di Jawa Barat (Jabar) dinilai tak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara, akibatnya Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar diperiksa Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan ini terkait Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar menuntut 1 tahun penjara seorang istri Valencya (40) yang marahi suaminya Chan Yu Ching karena mabuk.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pihaknya saat ini menarik Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar ke Kejaksaan Agung RI dalam rangka pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Diketahui, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar itu diperiksa usai menuntut 1 tahun penjara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.
“Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan,” kata Leo dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
# Baca Juga :Seorang Polisi Nekat Gedong Warga Kabupaten HST Seberangi Sungai saat Evakuasi Korban Banjir
# Baca Juga :TERULANG Lagi, Korban Malah Jadi Tersangka! Giliran Pedagang di Medan yang Ditusuk Preman Ketiban Sial
# Baca Juga :UPDATE Kasus Pedagang Korban Preman Jadi Tersangka, Kapolda Sumut Periksa Kapolsek dan Kanit Reskrim
# Baca Juga :Sudah 2 Kali Polisi di Sumut Jadikan Pedagang Korban Keganasan Preman Tersangka, Alasannya Tak Masuk Akal
Leo menjelaskan pihaknya telah menggelar eksemenasi khusus terkait penuntutan perkara tersebut.
Hasilnya, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.
“Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” jelas Leonard.
Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.
Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.
“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tegas Leonard.







