BANDUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara tuntut satu tahun penjara seorang ibu bernama Valencya karena dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.
Polda Jawa Barat seperti disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago telah memutasi dan menonaktifkan tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) tersebut.
Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.
“Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan,” kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
# Baca Juga :FAKTA Jaksa Tuntut Istri 1 Tahun karena Marahi Suami Mabuk, Langgar Perintah Kejaksaan Agung
# Baca Juga :Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diancam Penjara 6 Tahun
# Baca Juga :Sudah 2 Kali Polisi di Sumut Jadikan Pedagang Korban Keganasan Preman Tersangka, Alasannya Tak Masuk Akal
# Baca Juga :UPDATE Kasus Pedagang Korban Preman Jadi Tersangka, Kapolda Sumut Periksa Kapolsek dan Kanit Reskrim
Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi. Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.
Pemeriksaan ketiga penyidik itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.
“Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” ucapnya.
Jaksa diperiksa
Buntut tuntutan satu tahun terhadap Valencya juga mengakibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.







